Ayam Panggang Biromaru Diakui Negara: Dari Dapur Tradisi ke Panggung Kekayaan Intelektual

pojokSIGI | Aroma asap rempahnya pernah menuntun banyak orang pulang ke Biromaru. Kini, wangi itu tak lagi sekadar pengingat kampung halaman—tapi telah resmi menjadi bagian dari identitas hukum yang dilindungi negara.
Tepat di Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi ke-17, kabar bahagia itu datang: Ayam Panggang Biromaru — kuliner turun-temurun yang lahir dari tanah Sigi — resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Nur Ainun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae. Di tengah upacara peringatan HUT Sigi di Lapangan Taiganja (24/6/2025), momentum ini terasa lebih dari sekadar seremoni. Ia adalah pengukuhan — bahwa warisan leluhur masyarakat Biromaru kini sah sebagai milik bersama, diakui oleh negara.
“Ayam Panggang Biromaru kini tidak hanya dikenal karena lezat, tapi juga karena telah sah menjadi milik masyarakat Sigi secara hukum,” ungkap Nur Ainun.
Lebih dari Sekadar Rasa
Bagi warga Sigi, ayam panggang ini bukan cuma sajian di pesta keluarga. Ia adalah rasa pulang, simbol persaudaraan, dan bukti keterampilan memasak generasi demi generasi. Bumbunya turun temurun, teknik panggangnya khas, dan keberadaannya menyeberangi zaman.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa ini bukan akhir, melainkan titik awal.
“Kita tidak bisa hanya membanggakan budaya—kita harus melindunginya. Sertifikat ini jadi alat hukum dan ekonomi. Budaya adalah kekuatan masa depan,” katanya.
Rakhmat juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti kerja sama dengan Pemkab Sigi melalui program Kawasan Berbasis KI. Targetnya: menjadikan lebih banyak ekspresi budaya — mulai dari kerajinan hingga ekspresi pertunjukan — terlindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Selama tiga hari pameran HUT Sigi, Bidang Pelayanan KI Kanwil membuka konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Tercatat 27 warga memanfaatkan layanan ini — sebuah angka kecil, tapi langkah besar bagi literasi hukum masyarakat.
Kini, Ayam Panggang Biromaru tak lagi hanya diburu karena kelezatannya. Ia adalah identitas rasa, aset budaya, dan modal hukum. Sebuah warisan yang membanggakan, dan yang kini bisa diwariskan bukan hanya di meja makan — tapi juga dalam dokumen hukum negara. (bmz)